Fungsi dan Tujuan Komnas HAM di Indonesia

Posted by Unknown

Fungsi Komnas HAM , Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut Komnas Ham adalah suatu lembaga yang berfungsi melaksanakan segala bentuk tindakan berbau dengan Hak Asasi Manusia. Fungsi Komnas Ham di Indonesia memiliki tujuan untuk membawa kehidupan yang lebih menghargai Hak Asasi Manusia. Berikut adalah penjelasannya.

Fungsi Komnas HAM

Fungsi Komnas Ham


  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
  2. Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
  4. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
  5. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.

Selama bertugas , Komnas HAM setidak - tidaknya pernah melakukan sidang. Sidang itu disebut Sidang Paripurna. Sidang Paripurna ini diadakan dengan maksud mengembangkan kondisi yang kondusif untuk melaksanakan Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan bagi setiap pribadi manusia di Indonesia. Selain itu , dalam Komnas HAM dikenal istilah subkomisi. Subkomisi ini membagi Komnas HAM berdasar fungsi Komnas HAM sesuai Undang - Undang yang berlaku yaitu Subkomisi Pengkajian dan Penelitian , Subkomisi Pendidikan , Subkomisi Penyuluhan , dan Subkomisi Pemantauan , serta Subkomisi Mediasi.

Tujuan Komnas HAM


  1. Menciptakan kondisi yang kondusif untuk penyelenggaraan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
  2. Memperkuat perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh dalam partisipasi kehidupan
  3. Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi

Selama melakukan tugasnya  , Komnas Hak Asasi Manusia harus selalu berpedoman pada beberapa acuan yaitu
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR no XVII/MPR/1998
  3. UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
  4. UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  5. Keputusan Presiden no 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
  6. Piagam PBB 1945
  7. Deklarasi Universal HAM

Di Negara Indonesia , Komnas Hak Asasi Manusia  memiliki anggota sebanyak maksimal 35 orang yang diusulkan oleh Komnas Ham yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden. Setelah itu , anggota wajib untuk memilih 1 ketua dan 2 wakit ketua. Dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia , Komnas HAM mendirikan beberapa kantor di Indonesia yaitu :
  1. Kantor Komnas HAM di Aceh
  2. Kantor Komnas HAM di Sumatera Barat
  3. Kantor Komnas HAM di Kalimantan Barat
  4. Kantor Komnas HAM di Sulawesi Utara
  5. Kantor Komnas HAM di Maluku
  6. Kantor Komnas HAM di Papua
Sekian artikel mengenai fungsi Komnas HAM.
Ditulis oleh: TS Jasa Vote Google Plus Updated at : 16:41